Ilustrasi.
KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan bank akhirnya melakukan proses pemindahbukuan saldo rekening wajib pajak badan usaha di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 20 Januari 2023.
KPP Pratama Kisaran mengatakan proses pemindahbukuan saldo rekening tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak.
“Tim dari KPP berkoordinasi dengan bank perihal teknis proses pemindahbukuan saldo rekening penanggung pajak untuk membayar utang pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (22/2/2023).
KPP menjelaskan pemindahbukuan merupakan tindak lanjut dari penyitaan saldo rekening bank milik wajib pajak di salah satu bank pemerintah. Sebelumnya, rekening wajib pajak tersebut telah diblokir sesuai dengan jumlah utang pajak uang dimiliki oleh wajib pajak.
Dalam kegiatan tersebut, Juru Sita Pajak KPP Pratama Kisaran Dian Kartika Novitauli Tarihoran hadir didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Hadir juga direktur dari wajib pajak selaku penanggung pajak.
KPP menjelaskan kegiatan pemindahbukuan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara unit kerja di DJP dalam upaya menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara melalui tindakan penagihan pajak.
Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. (rig)