Ilustrasi.
KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang menetapkan dua tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Sahali mengatakan PBB terutang harus dilunasi oleh wajib pajak pada 30 Juni 2023 atau 30 September 2023. Perbedaan jatuh tempo tergantung pada lokasi objek dan nominal PBB terutang.
"Yang jatuh tempo Juni itu pembayar pajak di atas Rp2 juta dan lokasinya berada di perkotaan. Yang September itu sebaliknya (perdesaan)," katanya dikutip dari tvberita.co.id, Selasa (21/2/2023).
Sahali menerangkan tagihan PBB terutang harus dilunasi paling lambat pada 30 September 2023 apabila objek PBB tersebut berlokasi di wilayah pedesaan dan memiliki nominal PBB terutang di bawah Rp2 juta.
Pembayaran dapat dilakukan lewat laman cekpbb.karawangkab.go.id dengan memasukan nomor objek pajak (NOP) yang tertera pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.
Setelah memasukkan NOP, nilai tagihan dan QRIS akan muncul. Guna melakukan pembayaran, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi-aplikasi yang tersedia seperti OVO, Dana, Gopay, ShopeePay, dan lain-lain.
Sebagai informasi, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB.
Berdasarkan Pasal 101 UU PDRD, jatuh tempo pembayaran PBB paling lama adalah 6 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak. (rig)