Ilustrasi.
PALABUHANRATU, DDTCNews – Petugas pajak memberikan konsultasi kepada pengurus usaha klinik perihal penghitungan pajak penghasilan menggunakan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum.
Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai menyebut wajib pajak badan memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Meski begitu, wajib pajak tersebut tidak bisa memakai tarif PPh final 0,5%.
“Klinik sudah terdaftar sejak 2016. Jadi, sudah tidak bisa menggunakan tarif 0,5%. Sesuai dengan ketentuan PP 23/2018, jangka waktu penggunaan tarif 0,5% bagi badan/lembaga selain PT adalah 4 tahun,“ katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (14/2/2023).
Ahmad kemudian meminta wajib pajak untuk menghitung kembali pajaknya dengan memakai tarif 11% (50% dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum saat ini sebesar 22%). Adapun pengenaan tarif tersebut berlaku untuk omzet dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar.
Selanjutnya, tarif itu dikenakan terhadap penghasilan kena pajak yang diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Adapun tarif 50% dari tarif PPh badan yang berlaku umum itu diatur dalam Pasal 31E UU PPh.
Pasal 31E UU PPh menyebut wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar bisa mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet hingga Rp4,8 miliar.
Seusai melakukan penghitungan ulang, wajib pajak membuat kode billing dan membayar pajaknya. Setelah itu, wajib pajak melaporkan SPT secara online.
Sebelumnya, pengurus klinik swasta mengunjungi kantor KP2KP Pelabuhan Ratu pada 12 Januari 2023. Pengurus itu meminta konsultasi guna memastikan penghitungan pajak yang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya mau melapor SPT Tahunan 2022. Namun, saya belum yakin dengan penghitungan pajaknya. Untuk itu, mohon bantu teliti, ” ujar pengurus tersebut.
Sebelum pelaporan, wajib pajak juga telah menyiapkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi/laba, daftar penyusutan, dan daftar omzet/penghasilan bruto. (rig)