KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Dorong Kepatuhan, Kanwil DJP Jaktim Gandeng 4 Asosiasi Konsultan Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 07 Februari 2023 | 17.30 WIB
Dorong Kepatuhan, Kanwil DJP Jaktim Gandeng 4 Asosiasi Konsultan Pajak

Pejabat Kanwil DJP Jakarta Timur dan perwakilan asosiasi konsultan pajak. (foto: Kanwil DJP Jakarta Timur)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menjalin kerja sama dengan 4 asosiasi konsultan pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Keempat asosiasi antara lain Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

"Pada era Bu Sri Mulyani ini, kita mulai dengan yang baik. Minta bantuan asosiasi untuk mengajak wajib pajak lebih patuh," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari keempat asosiasi konsultan dan tim Kanwil DJP Jakarta Timur mendiskusikan soal pelaporan SPT, implementasi NIK sebagai NPWP, peraturan perpajakan terbaru, wajib pajak UMKM, dan kegiatan kehumasan oleh kanwil.

Khusus mengenai wajib pajak UMKM, Ketua UMKM P3KPI Susy Suryani menyarankan kepada DJP untuk bekerja sama dengan asosiasi apabila hendak menjangkau wajib pajak UMKM.

"Untuk menjangkau UMKM, DJP harus bekerja sama dengan asosiasi. Minta data siapa saja UMKM yang terdaftar, lalu buka loket gratis atau bisa webinar lewat Zoom," tuturnya.

Sebagai informasi, pendirian asosiasi konsultan pajak telah diatur Kementerian Keuangan melalui PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Pada Pasal 18, konsultan pajak diwajibkan berhimpun dalam wadah asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi asosiasi agar terdaftar di Kementerian Keuangan antara lain berbentuk badan hukum, memiliki AD/ART, memiliki susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota, memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan, memiliki kode etik, dan memiliki dewan kehormatan.

Asosiasi yang telah terdaftar berwenang menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan, membentuk dewan kehormatan guna memeriksa pelanggaran kode etik, menyampaikan usulan sanksi terhadap konsultan pajak yang melanggar kode etik, dan menerbitkan surat keputusan dan kartu tanda anggota asosiasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.