Ilustrasi.
PROBOLINGGO, DDTCNews – Guna mencapai target yang telah ditetapkan, Pemkab Probolinggo mulai membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak awal tahun.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ofie Agustin menyebut SPPT biasanya dibagikan pada Maret hingga April. Kali ini, SPPT dibagikan lebih cepat sehingga wajib pajak bisa segera membayar PBB dan terhindar dari sanksi.
"Jika PBB ini lunas sebelum jatuh tempo maka selain biaya denda keterlambatan 2% bisa dihindari, tentu capaian target realisasi pajak daerah untuk tahun 2023 bisa lebih cepat lagi," katanya, dikutip pada Jumat (27/1/2023).
Ofie berharap distribusi SPPT secara lebih awal dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi PBB terutang. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB secara nontunai melalui berbagai kanal mulai dari Shopee, OVO, dan fasilitas pembayaran online lainnya.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada semua wajib pajak daerah atas peran aktifnya membayar pajak daerah. Semoga realisasi capaian pajak 2023 bisa semakin baik, guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo," ujar Ofie.
Sejalan dengan itu, BPPKAD saat ini juga telah memiliki aplikasi e-SPPT yang mendigitalisasi seluruh nomor objek pajak (NOP) PBB. Melalui aplikasi tersebut, petugas bisa mengecek piutang PBB atas tanah atau bangunan tertentu secara online.
"Kalau dulu para perangkat desa yang ditugaskan menagih PBB harus datang ke kantor kami untuk meminta NOP dan menanyakan total piutang PBB yang harus ditagihnya," tutur Ofie. (rig)