Ilustrasi.
PONOROGO, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mencatat terdapat 586 unit kendaraan dinas milik Pemkab Ponorogo yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor sampai dengan Desember 2022.
Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Ponorogo Dwi Kustiawan mengatakan kendaraan dinas yang menunggak pajak terdiri atas 481 unit kendaraan roda dua dan 105 unit kendaraan roda empat. Menurutnya, upaya penagihan akan terus dilaksanakan hingga tunggakan pajak terbayar.
"Tunggakan pajak pelat merah ini jumlahnya turun 50% dibandingkan dengan tahun 2021 lalu," katanya, dikutip pada Senin (23/1/2023).
Dwi menuturkan Pemprov Jatim bersama Polres Ponorogo tengah berupaya menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Sebab, jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut relatif masih banyak.
Dia menjelaskan jenis pungutan yang belum dibayar kendaraan pelat merah yaitu kebanyakan adalah pajak tahunan. Selain itu, terdapat pula kendaraan yang belum membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau biasa disebut pajak 5 tahunan.
Dwi menyebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim perwakilan Ponorogo sudah melakukan upaya pemberitahuan agar tunggakan pajak pada kendaraan dinas segera dibayar. Pemberitahuan ini dilayangkan melalui bagian tata usaha (TU) pemkab.
Pembayaran pajak kendaraan pelat merah tersebut dapat dilaksanakan secara kolektif atau pribadi. Apabila secara pribadi, pajak dapat dibayarkan oleh pemegang kendaraan dinas yang secara sadar meminta kuasa dari pemkab untuk membayar di Samsat.
"Ada juga yang secara kolektif. Pembayaran pajaknya diurus langsung bagian TU di pemkab," ujar Dwi seperti dilansir beritajatim.com. (rig)