Pengumuman program pemutihan pajak di Kabupaten Sidoarjo.
SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur masih akan memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak daerah sampai dengan Maret 2023.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyatakan program pemutihan denda pajak daerah diadakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Pemkab mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut.
"Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Minggu (1/1/2023).
BPPD menyatakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak tersebut dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak. Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Penghapusan denda pajak daerah ini berlaku sampai dengan masa pajak 2022. Insentif yang diberikan meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, dan pajak restoran.
Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan non-PLN.
Informasi mengenai program pemutihan denda pajak daerah dapat diakses melalui telepon Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam unggahannya, BPPD meminta masyarakat ikut menyebarkan informasi program pemutihan. Sebab, pajak yang dihimpun tersebut juga akan digunakan untuk membiayai program pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
"Pembangunan dirasakan bersama, pajak kita mendanainya," bunyi keterangan foto pada unggahan tersebut. (rig)