Ilustrasi.
NUNUKAN, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Nunukan, Kalimantan Utara turun ke lapangan pada akhir Desember 2022. Petugas mendatangi sebuah restoran dan mengecek apakah karyawan yang bekerja di restoran tersebut memiliki NPWP atau belum.
Usut punya usut, kunjungan lapangan petugas pajak merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) yang memang rutin dilakukan. Petugas melakukan penyisiran untuk mengecek kondisi usaha wajib pajak dan memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan.
"Pemilik usaha memiliki kewajiban bila sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif perpajakan wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Petugas juga bertanya apakah pemiliki dan pegawai memiliki NPWP dan memahami kewajiban mereka," kata pegawai KP2KP Nunukan Trisha Aurel Carissa dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (30/12/2022).
Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)