Petugas KP2KP Benteng saat memberikan edukasi perpajakan kepada salah satu pelaku UMKM.
KP2KP Benteng, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. Salah satu sasarannya, pelaku UMKM.Â
Seperti yang dilakukan oleh KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan, petugas pajak turun ke lapangan untuk menyisir pelaku UMKM di jalan-jalan protokol. Kegiatan penyisiran ini gencar dilakukan oleh tim penyuluhan KP2KP Benteng untuk melakukan komunikasi secara langsung dengan pelaku UMKM sekaligus memberikan edukasi dalam aspek perpajakan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan kepada pelaku UMKM apakah sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau belum. Jika sudah memiliki kartu NPWP, tim KP2KP Benteng akan melakukan pengecekan pelaporan SPT Tahunan dan juga penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final sebelum tahun pajak 2022," kata Penyuluh KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih dilansir pajak.go.id, Sabtu (10/12/2022).Â
Jika belum memiliki NPWP, petugas akan membantu pelaku UMKM untuk mendaftarkan dirinya. Salah satu pedagang minuman kemasan, Mirna, mengakui bahwa dirinya sudah memiliki NPWP. Namun, dirinya belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan semenjak mendaftar NPWP.
"Saya mendaftar NPWP sebagai syarat administrasi pengambilan kredit di bank, saya tidak terlalu paham apa saja kewajiban perpajakan," ungkap Mirna.
Mendengar jawaban Mirna, Tim Penyuluhan KP2KP Benteng lantas memberikan edukasi tentang kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret setiap tahunnya. Selain itu, dijelaskan pula bahwa mulai tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pelaku UMKM sebesar Rp500 juta.
"Sehingga apabila wajib pajak UMKM belum melebihi PTKP maka tidak diwajibkan melakukan penyetoran PPh Final UMKM," jelas Irfan.
Seperti diketahui, berlakunya UU HPP membuat wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu menyetorkan pajak apabila omzet usaha kumulatifnya dalam setahun belum menyentuh Rp500 juta. Pajak hanya dihitung atas selisih nominal omzet di atas Rp500 juta. (sap)Â