Ilustrasi.
BANYUWANGI, DDTCNews - Sebanyak 459 kendaraan dinas milik Pemkab Banyuwangi diketahui masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Staf Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi Yovial Anis mengatakan kendaraan yang menunggak pajak kendaraan tidak hanya terjadi pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tetapi juga pemerintah desa.
"Data itu sejak Januari 2022, sebagian kendaraan sudah ada yang membayar tunggakan pajaknya," katanya, dikutip pada Senin (28/11/2022).
Yovial menjelaskan sebagian besar kendaraan dinas tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan selama 2 tahun hingga 3 tahun.
Dia menerangkan setiap SKPD memiliki tanggung jawab untuk membayar PKB atas kendaraan dinasnya masing-masing. BPKAD hanya bertanggung jawab memberikan surat imbauan kepada SKPD untuk melunasi tunggakan PKB.
"Yang menunggak pajak kebanyakan kendaraan yang lama, sedangkan kendaraan baru sudah terbayar pajaknya," tuturnya seperti dikutip dari radarbanyuwangi.jawapos.com.
Setiap SKPD yang memiliki kendaraan dinas sesungguhnya sudah memiliki anggaran tersendiri untuk membayar PKB atas kendaraan dinasnya masing-masing. Namun, pembayaran PKB ternyata masih belum menjadi prioritas bagi SKPD.
"Untuk anggaran sebenarnya ada, tetapi mungkin karena kurang diprioritaskan, jadi banyak yang terlambat bayar pajak kendaraan," ujar Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi Ika Herdiana Friaresta seperti dikutip dari timesindonesia.co.id. (rig)