Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II kembali melakukan penegakan hukum dalam bentuk penyitaan pada 17 Oktober 2022. Kali ini, aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Surakarta.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menyita harta kekayaan milik P atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui CV miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Boyolali.
“Penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (24/11/2022).
Slamet menambahkan wajib pajak diduga tidak mematuhi pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dia menjelaskan penyitaan sebenarnya tidak perlu terjadi jika wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Akibat tindak pidana tersebut, negara mengalami kerugian penerimaan sejumlah Rp449,74 juta.
“Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan,” tuturnya.
Slamet menyebut DJP melakukan penegakan hukum (law enforcement) demi memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana pajak. Harapannya, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)