KPP PRATAMA TARAKAN

Ramai Dikunjungi Wisatawan, Pusat Wisata Ini Disambangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 20 November 2022 | 13.00 WIB
Ramai Dikunjungi Wisatawan, Pusat Wisata Ini Disambangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan penyisiran potensi pajak di daerah wisata Kabupaten Berau.

Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon menjelaskan agenda penyisiran bersama yang turut melibatkan Kantor Polsek Derawan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan data potensi perpajakan sekitar cakupan area pengawasan.

“Kabupaten Berau sendiri memang sudah banyak dikenal sebagai daerah wisata alam bawah laut, tidak hanya oleh wisatawan domestik, tetapi juga wisatawan mancanegara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (20/11/2022).

Gerrits menyebut tempat wisata yang menjadi daya tarik wisatawan seperti Pulau Derawan, Pulau Maratua, dan gugusan-gugusan pulau kecil di sekitarnya. Untuk itu, sektor pariwisata Kabupaten Berau sangatlah potensial akan penerimaan perpajakannya.

Menurutnya, penyuluhan pajak yang dilakukan akan menyasar pertokoan rumahan oleh-oleh khas Derawan, personil tur, sampai dengan pemilik kapal speedboat. Hal-hal yang akan dibahas dalam penyuluhan antara lain seperti PPh Final UMKM dan PPh Pasal 21.

Sebagai informasi, penyisiran potensi pajak menjadi bagian dari ekstensifikasi pajak. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kegiatan ekstensifikasi tersebut menyasar berbagai jenis wajib pajak yang meliputi orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi dilaksanakan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP baik dari data eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Data dan/atau informasi tersebut selanjutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.