Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Dalam kegiatan tersebut, tim KPP Madya Dua Semarang terdiri atas pelaksana Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan (P3), Account Representative (AR) Pengawasan VI, Fungsional Penilai, dan Kepala Seksi P3.
“Kunjungan dilaksanakan untuk memenuhi permohonan pencabutan pengukuhan PKP oleh wajib pajak atas nama PT KDMS DPPKS. Tim ditemui langsung oleh kuasa wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/11/2022).
KPP menjelaskan tim melakukan pengujian data yang telah disampaikan dalam surat permohonan pencabutan PKP dengan keadaan sebenarnya wajib pajak di tempat kegiatan usaha.
Selain itu, AR juga menyampaikan kepada kuasa wajib pajak terkait dengan imbauan pembayaran terhadap data temuan atas informasi data Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang ternyata belum ditindaklanjuti.
Atas data temuan tersebut, Fungsional Penilai mencocokkan ukuran bangunan yang dibangun dengan data yang dimiliki oleh AR sehingga nilai potensi pembayaran PPN KMS dapat menjadi valid.
Pencabutan PKP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018. Adapun jangka waktu pencabutan PKP ditetapkan paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak diterima secara lengkap.
Pencabutan pengukuhan PKP hanya berlaku untuk PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, hal ini tidak meninggalkan kewajiban wajib pajak dalam pembayaran pajak lainnya seperti pajak penghasilan dan pajak lainnya yang belum dibayar. (rig)