Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Timur III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial EP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur di Malang pada 25 Agustus 2022.
Kanwil DJP Jawa Timur III menyebut EP diduga membantu atau menganjurkan tindak pidana perpajakan yang dilakukan bersama tersangka CA, selaku pemilik pabrik rokok JR di daerah Blitar, Jawa Timur.
“Perbuatan keduanya diduga telah merugikan negara hingga Rp2,1 miliar. Tersangka CA telah lebih dahulu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar pada 14 Desember 2021,” sebut kanwil dikutip dari laman DJP, Kamis (20/10/2022).
Kanwil menjelaskan CA bersama EP diduga telah menebus pita cukai dengan nilai harga jual eceran (HJE) melampaui Rp4,8 miliar sampai dengan Agustus 2015, tetapi secara sengaja tidak melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Selain itu, CA bersama EP juga diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa Juli 2015 sampai dengan Desember 2016. Atas perbuatan tersangka CA dan EP, kerugian terhadap pendapatan negara ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Tersangka EP sebelumnya sempat tidak hadir pada saat dimintai keterangan oleh otoritas dan tidak diketahui keberadaannya. Tersangka sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 November 2021.
Namun, kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Jawa Timur III dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur membuat tersangka dapat ditemukan dan segera dilakukan upaya penangkapan pada 21 Juli 2022.
Perlu diketahui, tersangka EP telah dilakukan proses P-21 atau Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat nomor B-8389/M.5.5/Ft.2/08/2022 tanggal 6 Agustus 2022.
Keberhasilan penyerahan tersangka dan barang bukti atas tersangka EP merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Jawa Timur III, Kejaksaan Negeri Blitar, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kanwil DJP Jawa Timur III menambahkan otoritas pajak berkomitmen untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Perlu diingat, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan pemidanaan sebagai upaya terakhir,” jelas kanwil. (rig)