Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – KPP Madya Dua Semarang melakukan kunjungan kerja ke salah satu lokasi usaha wajib pajak di Brebes pada 5 September 2022 guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Gatot Hartanto mengatakan tim penyuluh KPP Madya Dua Semarang didampingi oleh wajib pajak berkeliling di lokasi usaha untuk melihat secara langsung tahapan-tahapan setiap proses produksi.
“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan dan membuktikan kebenaran pernyataan dari wajib pajak yang menyebutkan bahwa wajib pajak memiliki tempat kegiatan produksi," katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (29/9/2022).
Gatot menjelaskan penetapan PKP Berisiko Rendah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2021. Berdasarkan aturan itu, PKP yang menghasilkan BKP/JKP dan memiliki tempat untuk kegiatan produksi dapat mengajukan permohonan sebagai PKP berisiko rendah.
“Setelah ditetapkan menjadi PKP berisiko rendah, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak sehingga bisa membantu memperlancar cashflow perusahaan,” tuturnya.
Gatot menambahkan proses penelitian atas permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dilakukan paling lama 15 hari kerja. Kemudian, hasil keputusannya akan dikirim sesuai dengan prosedur ke alamat wajib pajak.
Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2021, PKP ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018, baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.
Selain itu, PKP ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah juga dapat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.03/2015 berdasarkan permohonan. (rig)