Ilustrasi.
CILEGON, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon Arvin Krissandi menginstruksikan 20 petugas pajak untuk menghubungi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 melalui sambungan telepon.
Arvin mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor. Nanti, wajib pajak bisa memperoleh asistensi dan bantuan dari petugas pajak apabila terdapat kendala yang menyebabkan belum dilaporkannya SPT Tahunan.
“Dengan kegiatan ini, wajib pajak akan mendapatkan bantuan secara langsung untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga turut meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (28/9/2022).
Imbauan otoritas pajak melalui sambungan telepon tersebut juga mendapatkan apresiasi dari wajib pajak. Salah satu wajib pajak yang dihubungi petugas pajak mengaku dirinya lupa melaporkan SPT Tahunan.
“Terima kasih karena sudah mengingatkan. Jujur, sampai saat ini, saya belum melaporkan bukan karena tidak mau patuh. Saya lupa,” tutur wajib pajak kepada petugas melalui telepon.
Adanya kekhawatiran untuk datang ke kantor pajak karena pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu alasan wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunannya. Untuk itu, layanan melalui telepon cukup membantu wajib pajak bersangkutan.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Untuk wajib pajak badan, SPT tahunan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Wajib pajak yang telat menyampaikan SPT Tahunan bakal terancam dikenai sanksi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan telah disampaikan bakal dikenai denda Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)