Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan mendatangi sebuah rumah toko (ruko) yang sedang dibangun di Jalan Sudirman, Biringere, awal September lalu.Â
Kedatangan petugas ini untuk menyisir potensi pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Setelah ditelisik, ruko 2 lantai dengan luas lebih dari 200 meter persegi tersebut memang masuk kriteria pengenaan PPN KMS. Sang pemilik ruko mengaku tidak tahu menahu tentang kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan PPN KMS itu.Â
"Bangunan ini akan saya jadikan ruko untuk kegiatan usaha saya ke depannya Pak. Luas ruko ini juga lebih dari 200 meter per segi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga sudah saya miliki pak," tutur Andi, sang pemilik ruko, kepada petugas dilansir pajak.go.id, Senin (26/9/2022).Â
Andi justru berterima kasih atas kunjungan petugas pajak ini. Dia jujur baru memahami ada kewajiban pajak lain, yakni PPN KMS, selain setoran berupa retribusi daerah kepada pemerintah daerah.Â
Petugas KP2KP Sinjai Hendrawan menjelaskan pengenaan PPN KMS diatur dalam PMK 61/2022. Perlu dipahami, tarif PPN efektif per 1 April 2022 adalah 11%. Karenanya, perhitungan PPN KMS didapat dari 20% X PPN 11% X dasar pengenaan PPN KMS.Â
"Jadi untuk tarif efektifnya 2,2%. Sementara dasar pengenaan pajaknya adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah," kata Hendrawan.Â
Wajib pajak juga perlu tahu, saat terutang PPN KMS adalah saat pendirian bangunan dimulai hingga selesai bangunan, dapat dilakukan secara bertahap dan tidak melebihi dalam jangka waktu dua tahun.
Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. (sap)