Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada 25 Agustus 2022.
Sosialisasi pajak yang berlangsung selama 2 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB, ini telah dihadiri sekitar 450 wajib pajak dan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Semarang Ratna Herawati.
“Kami harap dengan diadakannya sosialisasi [online] ini dapat menambah pemahaman bagi wajib pajak, khususnya terkait dengan faktur pajak,” sebut Ratna seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (20/9/2022).
Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Madya Dua Semarang Gatot Hartanto menjelaskan terdapat dua hal penting dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Pertama, perihal pengisian identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.
Dia menjelaskan bahwa pengisian identitas pembeli BKP atau Penerima JKP dalam faktur pajak tersebut berdasarkan tempat terdaftar, status pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN), dan lokasi penerimaan.
Kedua, terkait dengan persyaratan pengkreditan pajak masukan. Dia menyebut pajak masukan dapat dikreditkan PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
KPP juga membagikan pranala berisi materi yang disampaikan agar dapat diunduh oleh wajib pajak yang hadir. Peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya kepada pemateri sehingga bisa memahami dengan jelas terkait dengan aturan dalam pembuatan faktur pajak.
Salah satu pertanyaan yang muncul ialah terkait dengan pencantuman alamat dalam faktur pajak jika pembeli ternyata belum memiliki NPWP. Menurut penyuluh, alamat yang dicantumkan ialah alamat KTP jika wajib pajak memang belum memiliki NPWP. (rig)