Ilustrasi.
KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal ini menjadi peluang bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dan ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunannya. Pasalnya, pelunasan PBB-P2 menjadi syarat yang harus dipenuhi bagi wajib pajak sebelum menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan insentif itu diberikan untuk menyambut hari jadi Kabupaten Kudus yang jatuh pada 23 September 2022. Dia meyakini kebijakan itu akan meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
"Program bebas denda pajak PBB-P2 ini diselenggarakan dalam rangka sebagai salah satu rangkaian acara hari hadi Kabupaten Kudus ke-473," katanya, dikutip pada Jumat (16/9/2022).
Eko mengatakan program pemutihan PBB-P2 telah dimulai dan akan berakhir pada 30 September 2022. Menurutnya, semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Dia menjelaskan kebijakan pemutihan denda hanya berlaku bagi denda tunggakan saja. Sementara untuk pokok pajaknya, tetap wajib dibayarkan.
Eko menilai program pemutihan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan. Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang telat bagi warga Kudus untuk menyelesaikan tanggungan PBB-P2.
"Pelunasan pajak menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan. Imbauan kami, masyarakat Kudus bisa lebih patuh dalam membayar pajak," ujarnya dilansir.
Eko menambahkan Kabupaten Kudus menargetkan PBB-P2 senilai Rp38,34 miliar. Adapun realisasinya, tercatat senilai Rp37,9 miliar atau 98,89%.
Dia menyebut salah satu pendorong realisasi PBB-P2 utamanya pembayaran piutang yang mencapai Rp2,5 miliar. BPPKAD, lanjutnya, berkomitmen terus mengejar piutang PBB-P2 yang belum dibayarkan para wajib pajak. (sap)