Ilustrasi.
TANJUNG SELOR, DDTCNews – Tim dari KPP Pratama Tanjung Redeb mendatangi wajib pajak usahawan apotek di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada 26 Juli 2022.
Account Representative dari KPP Pratama Tanjung Redeb Ika Prismawardani mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali potensi perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan pajak sektor usahawan.
"Sesuai dengan data yang kami miliki, pemilik apotek ini ternyata belum memahami perhitungan perpajakannya sehingga kami datangi untuk memberikan edukasi sekaligus melakukan penggalian potensi pajak," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (21/8/2022).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Ika, petugas memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak terkait dengan adanya kewajiban perpajakan yang masih belum disetorkan ke kas negara dengan benar.
Untuk itu, sambungnya, petugas juga mengingatkan pemilik apotek untuk dapat menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu sehingga tidak dikenai sanksi.
Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)