Ilustrasi.
JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Setiyo Wahyudi mengatakan program pemutihan itu diadakan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat setelah pandemi Covid-19. Dia pun mengajak wajib pajak memanfaatkan insentif tersebut.
"Harapannya dengan relaksasi ini sedikit membantu saudara kita yang mulai sedang bergerak dan bertumbuh dari sisi perekonomiannya pasca-Covid," katanya, dikutip pada Senin (8/8/2022).
Setiyo mengatakan program pemutihan diadakan 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.
Selain itu, ada pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak.
Menurut Setiyo, pemerintah perlu memberikan stimulus agar ekonomi masyarakat dapat bergerak setelah tertekan akibat pandemi Covid-19. Melalui program pemutihan, dia berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan meningkat.
Dia menyebut semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.
"Nanti pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda, cukup membayar pokoknya saja," ujarnya.
Di sisi lain, Setiyo menambahkan program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada 2021, realisasi pajak kendaraan bermotor tercatat senilai Rp252 miliar. Dengan program pemutihan pajak, dia meyakini penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2022 akan melampaui capaian tahun sebelumnya. (sap)