SEWINDU DDTCNEWS
KP2KP MAMASA

Rekanan dengan Pertamina, WP Badan Ini Ajukan Permohonan Status PKP

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Juli 2022 | 16.00 WIB
Rekanan dengan Pertamina, WP Badan Ini Ajukan Permohonan Status PKP

Ilustrasi.

MAMASA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melakukan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak badan yang berlokasi di Kelurahan Sumarorong, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa pada 6 Juli 2022.

Petugas KP2KP Mamasa Wahyu Tio Kurniawan mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan untuk memverifikasi dan mewawancarai wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak. Petugas pajak juga menanyakan informasi tentang aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (25/7/2022).

Setelah memastikan kesesuaian informasi, lanjut Wahyu, petugas memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP. Petugas juga mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik.

Dengan sertifikat elektronik tersebut, wajib pajak nantinya dapat menggunakan aplikasi e-faktur untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara rutin tiap bulan.

Sementara itu, Wardi selaku Direktur PT Almakiyana Gazu Kaisha menjelaskan perusahaan bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar gas LPG non-subsidi. Dia juga mengaku dirinya memiliki perusahaan lain di bidang perdagangan eceran gas LPG bersubsidi.

“Perusahaan kami mengajukan permohonan PKP untuk membuat faktur pajak dengan rekanan PT Pertamina,” tuturnya.

Tambahan informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.