Ilustrasi.
BANGKALAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Ismed Efendi mengatakan langkah ini akan diambil guna meningkatkan pendapatan. Selain itu, kebijakan ini diambil agar pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak dijadikan alat politik oleh para calon kepada desa (kades).
"Jadi yang mencalonkan kades berjanji untuk menggratiskan pajak, realisasinya mereka tidak membayar seperti apa yang dijanjikan kepada masyarakat. Dulu sebelum NJOP dinaikkan, pajak satu desa ada yang kisaran Rp2,5 juta saja. Jadi mudah dijadikan janji politik," ujar Ismed, dikutip Senin (18/7/2022).
Selain meningkatkan NJOP, Ismed mengatakan pihaknya juga akan menambah kanal pembayaran PBB yang tersedia.
Saat ini, pembayaran PBB hanya dapat dilakukan secara tatap muka. Ke depan, pembayaran bakal bisa dilakukan melalui bank, ATM, dan minimarket.
Dengan cara ini, wajib pajak dapat dengan mudah membayar PBB sekaligus bisa langsung mengetahui nominal PBB yang terutang setiap tahunnya.
"Mereka juga bisa mengetahui besarannya, kan nominalnya juga tidak terlalu besar. Jadi untuk dijadikan bancakan politik juga sangat minim karena masyarakat tahu berapa rupiah yang harus ditanggung," ujar Ismed seperti dilansir kabarmadura.id.
Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan pun meminta kepada pemda untuk mencari cara untuk meningkatkan kinerja PBB. Pasalnya, realisasi PBB tidak pernah mencapai target.
Anggota Komisi B Kabupaten Bangkalan Abdul Aziz mengatakan tidak optimalnya kinerja PBB timbul karena Bapenda Kabupaten Bangkalan kurang proaktif dalam mengejar penerimaan.
"Seharusnya sejak lama sudah ada evaluasi kinerja, apa yang menyebabkan tidak optimalnya pendapatan PBB, ini perlu evaluasi di internal Bapenda demi peningkatan pendapatan di tahun berikutnya," ujar Abdul. (sap)