Petugas KP2KP Rembang saat berkunjung ke salah satu wajib pajak. (foto: DJP)
REMBANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan pelaku UMKM untuk mematuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kendati periode pelaporan ideal berakhir pada akhir Maret, wajib pajak masih bisa lapor SPT setelahnya.
Untuk mengejar kepatuhan formal wajib pajak ini, KP2KP Rembang di Jawa Tengah menerjunkan pegawainya untuk mendatangi wajib pajak di Desa Sumberejo, Kecamatan Rembang secara door to door. Tujuannya, memastikan seluruh wajib pajak sudah lapor SPT Tahunan. Jika ada yang belum lapor, petugas akan membimbing wajib pajak memenuhi kewajibannya tersebut.
"Untuk mendukung kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021. Sasaran utamanya adalah wajib pajak UMKM," tulis KP2KP Rembang dalam siaran pers, dilansir pajak.go.id, Rabu (6/7/2022).
Seperti diketahui, wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.
Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000.
Selain mengecek kepatuhan soal pelaporan SPT Tahunan, petugas juga menyampaikan informasi terkait dengan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi UMKM.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP tersebut, terdapat perubahan ketentuan perihal PPh mulai tahun pajak 2022.
Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Artinya, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.
Jika UMKM tersebut memiliki omzet di atas Rp500 juta maka penghitungan pajak hanya dilakukan terhadap omzet yang di atas Rp500 juta. Untuk itu, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi kelompok UMKM. (sap)