Ilustrasi.
BIREUEN, DDTCNews – Guna menyelesaikan persoalan tunggakan pajak, Pemkab Bireuen, Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan atau pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) mulai 1 Juli 2022.
Kepala Bidang Penetapan PAD BPKD Kabupaten Bireuen Musliadi mengatakan program pemutihan diselenggarakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan pajak, yaitu tunggakan PBB-P2.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 dan merespon keluhan masyarakat yang keberatan membayar tunggakan PBB-P2," katanya, dikutip pada Selasa (5/7/2022).
Musliadi menuturkan program pemutihan pajak bumi dan bangunan diatur dalam Peraturan Bupati Bireuen No. 26/2022. Adapun program pemutihan pajak tersebut akan berlangsung sampai dengan 15 Desember 2022.
Selain pembebasan denda, pemkab juga memberikan diskon 50% atas tunggakan PBB-P2. Diskon diberikan atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2014 ke bawah. Sementara itu, tagihan untuk tahun pajak 2015 hingga 2022 harus dibayar secara normal.
Menurut Musliadi, pemberian insentif biasanya akan mendorong masyarakat membayar pajak. Oleh karena itu, pemkab berharap pemutihan akan efektif menekan angka tunggakan pajak yang mencapai Rp21,54 miliar hingga 31 Desember 2022.
Wajib pajak dapat memperoleh pemutihan dan diskon PBB-P2 dengan mendatangi kantor pelayanan BPKD terdekat. Dalam pelaksanaannya, sudah ada sejumlah wajib pajak yang datang berkunjung untuk menanyakan program pemutihan kepada petugas.
"Bagi masyarakat yang ingin mengubah elemen data kepemilikan lama kepada pemilik baru, setelah melunasi tunggakan PBB-P2, baru dapat diproses secara gratis sehingga datanya telah valid," ujar Muliadi seperti dilansir acehekspres.com. (rig)