Ilustrasi.
KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau memberikan ultimatum kepada pengusaha sarang burung walet yang tidak melapor dan membayar pajak.
Kepala Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti Rio Hilmi mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet. Menurutnya, sanksi berupa penyegelan akan dilakukan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pajak daerah.
"Ada 20 sampel yang memang sama sekali tidak melaporkan. Jangankan untuk membayar, mendaftar sebagai wajib pajak saja tidak," katanya, dikutip Rabu (11/5/2022).
Rio mengatakan pajak sarang burung walet menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar tetapi belum tergarap optimal. Dia memperkirakan potensi penerimaan jenis pajak tersebut dapat mencapai Rp13 miliar per tahun.
Saat ini, Bapenda telah bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan operasi yustisi gabungan pajak daerah. Melalui kegiatan ini, pemkab akan menyisir objek pajak yang tidak patuh terhadap ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati 7/2019 tentang Pajak Daerah.
Rio menjelaskan pungutan pajak walet di Kabupaten Kepulauan Meranti belum pernah mencapai target yang telah ditentukan. Kendala yang dihadapi dalam pengumpulan jenis pajak tersebut di antaranya wajib pajak enggan melaporkan keberadaan usahanya.
Dalam hal ini, Bapenda bersama Satpol PP berencana melakukan penyegelan dan merekomendasikan pencabutan izin usaha apabila pengusaha sarang burung walet tidak melaporkan dan membayar pajak dalam waktu 3x24 jam.
"Mudah-mudahan ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang lain," ujarnya dilansir halloriau.com. (sap)