SEWINDU DDTCNEWS
KOTA MATARAM

Ada Tunggakan Pajak Parkir, Kejari Telusuri Potensi Kerugian Negara

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 April 2022 | 09.00 WIB
Ada Tunggakan Pajak Parkir, Kejari Telusuri Potensi Kerugian Negara

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Kejaksaan Negeri Mataram tengah menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus tunggakan pajak parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram I Wayan Suryawan mengatakan penelusuran potensi kerugian negara kali ini berbeda dengan yang sudah dilakukan jaksa pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) sebelumnya lantaran telah masuk pada ranah tindak pidana korupsi.

“Karena ini persoalan sudah masuk ke ranah korupsi, nantinya kami akan lakukan perhitungan ulang. Tidak bisa kami menggunakan nilai dari Datun tersebut,” katanya seperti dilansir suarantb.com, Kamis (14/4/2022).

Wayan menjelaskan Kejari akan menggandeng auditor untuk mendapatkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi tersebut. Saat ini, Kejaksaan Negeri Mataram masih menelaah data/dokumen yang didapat dari Datun.

Dia menyebut kasus tersebut ditangani telah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram sesuai dengan penyerahan berkas laporan dari Bidang Datun Kejaksaan Negeri Mataram berdasarkan surat kuasa khusus dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Nanti, tim pidsus menagih pajak parkir kepada pihak rekanan. Tunggakan pajak parkir tersebut terhitung sejak 2017. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Mataram, tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram mencapai sekitar Rp800 juta.

Dari hasil tersebut inspektorat mengeluarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk rekanan dengan catatan pelunasan tunggakan dalam 15 kali pembayaran cicilan.

Wayan menjelaskan pihak rekanan sebelumnya sepakat melunasi tunggakan dengan aturan tersebut. Namun, sikap rekanan pemenang tender pengelolaan parkir RSUD tersebut tiba-tiba berubah sehingga mengakibatkan pembayaran cicilan tersendat.

Tercatat, rekanan tersebut baru mencicil 2 kali setoran dengan nilai mencapai belasan juta rupiah. Nilai tersebut di luar kesepakatan yang seharusnya per bulan mencapai puluhan juta rupiah.

"Hal itu yang menjadi keyakinan jaksa pada bidang Datun menyerahkan persoalan tersebut ke Pidsus. Karena rekanan dinilai tidak punya itikad baik dalam penyelesaian persoalan tersebut," ujar Wayan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.