KPP MADYA GRESIK

Lunasi Utang Pajak, 2 Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Dilelang KPP Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 Maret 2022 | 17.00 WIB
Lunasi Utang Pajak, 2 Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Dilelang KPP Ini

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews – KPP Madya Gresik telah melelang barang sitaan pajak berupa dua unit sepeda motor, yaitu satu unit sepeda motor milik wajib pajak VF dan satu unit sepeda motor milik wajib pajak PT AG pada 25 Februari 2022.

Proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya ini dipimpin Pejabat Lelang Widara Linggar Putri dan dihadiri Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik serta Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebagai saksi.

Lelang tersebut dilaksanakan secara daring di www.lelang.go.id dengan closed bidding. Berdasarkan pelaksanaan lelang, kedua sepeda motor tersebut berhasil terjual di atas harga limit kepada pemenang lelang yang memberikan penawaran tertinggi.

Setelah pemenang lelang melunasi harga lelang dan biaya lelang, pemenang lelang dapat mengambil objek lelang tersebut di KPP Madya Gresik. Hasil dari lelang akan digunakan untuk pembayaran utang pajak dan biaya penagihan wajib pajak tersebut.

Merujuk pada UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya setelah dilakukan penyitaan, barang sitaan tersebut akan dilelang.

Sebelum dilelang, KPP akan menerbitkan pengumuman lelang terlebih dahulu. Sebelumnya, KPP telah melakukan pengumuman lelang melalui surat nomor PENG-1/WPJ.24/KP.17/2022 dan PENG-2/WPJ.24/KP.17/2022.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.