Ilustrasi.
SOLO, DDTCNews – Pemkot Solo menutup reklame yang menginformasikan jenis dan harga bahan bakar minyak di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dikarenakan karena belum membayar pajak atau menunggak pajak reklame.
Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Solo Widiyanto menjelaskan totem atau reklame yang ditutup berlokasi di SPBU Sekarpace, SPBU Laweyan, SPBU Kerten, dan SPBU Jl Veteran, Solo.
“Kami sudah menutup [totem] di SPBU Sekarpace. Yang lain ada kendala cuaca akan kami teruskan besok pagi [Selasa],” katanya, Selasa (22/3/2022).
Sebelum menutup totem, lanjut Widiyanto, pemkot sudah mengirimkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Pengusaha SPBU sempat keberatan dengan nilai pajak reklame yang ditetapkan sehingga mengajukan permohonan keringanan maksimal 30%. Namun, pemilik SPBU membayar melewati tanggal jatuh tempo.
“Kami kirim surat teguran, tetapi tidak ada respons,” ujarnya.
Sementara itu, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Soloraya Budi Prasetyo menjelaskan kenaikan pajak reklame di Solo sangat tinggi sehingga memberatkan pengusaha SPBU.
“Kenaikan dari semula Rp1 juta menjadi Rp10 juta,” tutur Budi seperti dilansir solopos.com.
Menurut Budi, totem merupakan penanda keberadaan SPBU di suatu tempat sekaligus pemberi informasi mengenai jenis dan harga BBM yang tersedia hari itu. Untuk itu, penutupan totem SPBU akan berdampak terhadap masyarakat.
Budi menuturkan pemilik SPBU keberatan karena sebelumnya tak pernah ada sosialisasi dari Pemkot Solo tentang kenaikan pajak reklame SPBU.
Dia juga mengatakan sudah mengajukan keringanan pajak reklame secara normatif sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah mengirim surat keberatan ke Pemkot Solo.
“Kami sudah mengajukan surat kepada wali kota, tetapi hingga sekarang belum ada respons,” katanya. (rig)