Ilustrasi.
PASURUAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak daerah. Kepatuhan membayar pajak diyakini menjadi kunci bagi daerah untuk mencapai kemandirian fiskal.
Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan kemandirian fiskal dapat tercapai apabila pemda mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, tercapainya kemandirian fiskal juga membutuhkan dukungan dari masyarakat karena penopang PAD adalah pajak daerah.
"Ketika bicara tentang kemandirian fiskal, banyak daerah yang ternyata ketika otonomi daerah diberikan, persentasenya rata-rata masih cukup kecil, salah satunya di Kota Pasuruan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Demi menunjang kepatuhan dalam membayar pajak ini, Adi mengatakan Pemkot Pasuruan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan telah menyelenggarakan Pekan Panutan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 1-7 maret 2022 lalu. Melalui program tersebut, pemkot ingin meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya aparatur sipil negara (ASN) dalam pembayaran PBB-P2.
Menurutnya, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting dalam PAD. Dengan pengumpulan PBB-P2 yang meningkat, dia berharap kemandirian fiskal akan dapat segera tercapai.
Adi menjelaskan struktur PAD Kota Pasuruan didominasi pajak daerah dan retribusi daerah. Oleh karena itu, pemkot akan terus mengoptimalkan dengan memberikan berbagai kemudahan dalam pembayaran melalui sistem elektronik.
"Kami sudah menyosialisasikan kepada lurah dan camat untuk mengajak semua warga. Saya berharap ASN dapat memberikan contoh bagi masyarakat, misalnya memberikan contoh untuk menyelesaikan pembayaran PBB-P2 terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pasuruan Siti Zuniati menyebut optimalisasi PAD dilakukan karena kebijakan desentralisasi fiskal yang mengiringi otonomi daerah. Melalui upaya tersebut, dia berharap pelaksanaan pembangunan di daerah akan berjalan lebih cepat.
"Wujud konkret dari desentralisasi fiskal adalah keseriusan dalam pengelolaan pajak daerah, sedangkan di sisi lain kesadaran dan antusiasme para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2022," katanya.
Pada Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat indeks kemandirian fiskal pemerintah Kota Pasuruan sebesar 0,1791. Adapun berdasarkan klasifikasi kemandirian fiskal tersebut, angka tersebut masuk kategori belum mandiri. (sap)