KP2KP TANJUNG SELOR

Petugas Pajak Kembali Sisir WP, Datangi Pelaku Usaha untuk Promosi PPS

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 Maret 2022 | 15.55 WIB
Petugas Pajak Kembali Sisir WP, Datangi Pelaku Usaha untuk Promosi PPS

Petugas KP2KP Tanjung Selor saat berkunjung ke salah satu wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara kembali turun ke lapangan. Kali ini kegiatan lapangan dilakukan untuk mempromosikan program pengungkapan sukarela (PPS) serta memastikan kepatuhan wajib pajak, termasuk dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Dikutip dari siaran pers otoritas, 2 petugas dari KP2KP Tanjung Selor menemui wajib pajak sekaligus pemilik toko elektronik di Jalan Kolonel, Tanjung Selor. Melalui pertemuan tatap muka ini, petugas pajak melakukan pendataan dan memberikan edukasi terkait PPS dan pelaporan SPT Tahunan. 

"Ini merupakan langkah KP2KP Tanjung Selor untuk bisa memberikan edukasi perpajakan khususnya mengenai PPS secara lebih cepat dan awal mengingat program PPS ini ada batasan waktu antara tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022," ujar Deni salah satu petugas KP2KP Tanjung Selor, dikutip pada Jumat (4/3/2022). 

KP2KP Tanjung Selor, imbuh Deni, membuka layanan helpdesk khusus untuk konsultasi PPS secara tatap muka sehingga diharapkan antusias wajib pajak di wilayah Kabupaten Bulungan untuk dapat mengetahui tentang PPS dapat terlayani dengan maksimal.

Deni menambahkan, petugas juga mengimbau pemilik toko untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Apalagi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenai denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak perlu mengingat lagi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi adalah sebesar Rp100 ribu. Adapun denda karena keterlambatan pelaporan SPT tahunan badan, diatur senilai Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.