Ilustrasi.
GRESIK, DDTCNews – Pemkab Gresik mulai menyiapkan peraturan baru pajak bumi dan bangunan (PBB) seiring dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Nuri Mardiana mengatakan aturan baru PBB pada UU HKPD justru akan memicu investasi di bidang industri dan perumahan.
"Pemkab Gresik akan secepatnya menerapkan di daerah sesuai dengan Pasal 192 yakni paling lama dalam 2 tahun, dan penetapan tarifnya akan bergantung pada zona dan lokasi," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).
Saat ini, lanjut Nuri, tarif PBB yang berlaku berdasarkan Perda Kabupaten Gresik 7/2011 sebesar 0,101% hingga 0,201%. Tarif 0,101% dikenakan atas objek PBB hingga Rp1 miliar. Bila NJOP di atas Rp1 miliar, tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,201%.
"Sebetulnya selama tarif PBB yang kami kutip ini menyesuaikan dengan kemampuan perekonomian masyarakat dan masih dibawah ketentuan maksimal dari yang diundang-undangkan pada UU HKPD yaitu 0,5% dari NJOP," tuturnya dikutip dari radargresik.jawapos.com.
Seperti diketahui, UU HKPD mengamanatkan PBB dikenakan atas 20% hingga 100% dari NJOP, bukan atas keseluruhan NJOP sebagaimana yang berlaku saat ini pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sejalan dengan itu, tarif maksimal PBB juga dinaikkan dari 0,3% menjadi 0,5%. Namun, pokok PBB yang ditanggung wajib pajak berpotensi menurun, terutama bila PBB tak dikenakan atas keseluruhan NJOP seperti saat ini.
Fleksibilitas pengenaan PBB ini diharapkan juga dapat meningkatkan NJOP sesuai dengan harga pasar tanpa khawatir memberikan beban pajak yang berlebih kepada wajib pajak. (rig)