Sejumlah kendaraan melaju di samping jalur khusus sepeda di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta menyoroti rendahnya kinerja penerimaan pajak daerah yang lesu pada 2021Â lalu.
Dengan target senilai Rp37,21 triliun, realisasi penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta pada tahun tercapai Rp34,55 triliun atau 92,84% dari target yang telah ditetapkan.
"Yang menyebabkan ketidaktercapaian ada 3 dari 13 unsur pajak. Padahal sasaran kita itu Rp37,21 triliun tapi hanya tercapai Rp34,55 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi HY, dikutip Sabtu (22/1/2022).
Ketiga jenis pajak daerah yang targetnya tak tercapai antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Realisasi PKB tercatat mencapai Rp8,63 triliun atau 98,125 dari target senilai Rp8,8 triliun. Selanjutnya, realisasi PBB tercatat hanya senilai Rp8,48 triliun atau 82,79% dari target senilai Rp10,25 triliun.
Terakhir, realisasi BPHTB tercatat hanya mencapai Rp5,45 triliun atau 78,84% dari target senilai Rp6,92 triliun.
Komisi C pun mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan penerimaan ketiga jenis pajak daerah ini pada tahun 2022.
"Karena yang lain sudah tercapai, 3 penerimaan ini di tahun 2022 ini harus sama-sama bergerak. Mulai dari provinsi hingga ke suku badan termasuk samsat," ujar Rasyidi. (sap)