Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dan Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jawa Barat, Kamis (23/12/2021).
BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah berkolaborasi menjalankan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan sepanjang 2021.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan salah satu upaya Kanwil DJP Jabar I untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pengamanan penerimaan pada 2021 adalah penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.
“[Penegakan hukum dilakukan] terhadap para wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan, di mana dalam pelaksanaannya dilakukan secara selektif terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan secara sengaja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/12/2021).
Adapun jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jawa Barat antara lain, pertama, menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak TBTS).
Kedua, dengan sengaja tidak menyetorkan ke kas negara atas pajak yang telah dipungut. Ketiga, dengan sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar. Keempat, dengan sengaja tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kelima, dengan sengaja tidak menyampaikan SPT.
Erna mengatakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I merupakan bagian dari kerja sama antara DJP dan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Jawa Barat.
Adapun hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jawa Barat sebagai berikut.
5 berkas perkara dinyatakan Lengkap (P21)
6 Tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua (P22)
Total kerugian pada pendapatan negara senilai Rp11,93 miliar. Untuk memulihkan kerugian tersebut, otoritas masih terus melakukan pengejaran aset-aset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan.
2 berkas sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Erna mengatakan dalam melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, ada 3 pendekatan yang dilakukan. Pertama, restorative justice, artinya penyelesaian perkara pidana di bidang perpajakan tersebut dititik-beratkan pada upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Kedua, ultimum remedium, merupakan tindakan terakhir setelah upaya-upaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Ketiga, deterrence effect, yaitu memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak berbuat yang sama.
Erna mengatakan tindakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya yang sudah patuh serta bagi negara atas dilanggarnya hak-hak dari sektor perpajakan.
Tindakan itu juga memberikan kepastian hukum baik bagi pelaku pidana, wajib pajak yang patuh, serta negara yang telah dirugikan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberi manfaat bagi semua warga negara dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan terjaminnya hak-hak negara dari sektor perpajakan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kajati dan Kapolda Jawa Barat atas kolaborasi yang selama ini berjalan sangat baik,” imbuh Erna.
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menegaskan kolaborasi akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada lagi. (kaw)