PROVINSI RIAU

Ada Keluhan dari Warga, DPRD Minta Proses Pembayaran Pajak Dipermudah

Dian Kurniati
Senin, 13 Desember 2021 | 10.15 WIB
Ada Keluhan dari Warga, DPRD Minta Proses Pembayaran Pajak Dipermudah

Ilustrasi. Sejumlah polisi memeriksa surat kendaraan bermotor pada operasi gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di halaman Kantor Samsat, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

PEKANBARU, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Karmila Sari mendorong adanya upaya-upaya optimalisasi pajak kendaraan bermotor melalui inovasi kemudahan administrasi pembayaran.

Karmila mengatakan Pemprov Riau memiliki banyak ruang untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Apalagi, pajak kendaraan bermotor menjadi penopang utama pendapatan asli daerah (PAD) Riau.

"Selama masyarakat mau membayar pajak, kita beri kemudahan, terutama dalam pembayaran pajak tahunan," katanya, dikutip pada Senin (13/12/2021).

Karmila menuturkan DPRD masih menerima sejumlah laporan mengenai kendala pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) perlu merespons keluhan tersebut dengan membuat inovasi untuk mempermudah pembayaran.

Kendala yang sering dijumpai di antaranya petugas menolak KTP masyarakat yang ingin membayar pajak lantaran tulisannya sudah kabur. Untuk itu, Bapenda perlu memikirkan surat identitas lain yang dapat menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Karmila menilai kemudahan pembayaran pajak lebih efektif mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan ketimbang insentif penghapusan denda. Dia meminta Bapenda segera memikirkan solusi untuk memudahkan proses administrasi pembayar pajak kendaraan bermotor.

"Kami harap ada solusi dari instansi bagaimana masyarakat tetap bisa membayar pajak," ujarnya seperti dilansir goriau.com.

Pemprov Riau sebelumnya mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan sejak 9 Agustus hingga 9 Desember 2021. Dengan insentif tersebut, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif dapat dimanfaatkan semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah. Adapun mengenai syaratnya, juga dibutuhkan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB dan STNK/BPKB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.