Ilustrasi.
KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, RiauĀ memberikan insentif pembebasan denda atas 10 jenis pajak daerah. Kebijakan ini berlakuĀ mulai 2 November hingga 15 Desember 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti Mardiansyah mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Menurutnya, pemberian keringanan sekaligus untuk memperingati HUT ke-12 tahun Kepulauan Meranti yang jatuh pada 19 Desember mendatang.
"Kebijakan ini juga untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya optimalisasi serta mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah, khususnya pajak daerah dalam kondisi pandemi," katanya, dikutip Kamis (11/11/2021).
Mardiansyah mengatakan Bupati Muhammad Adil telah menerbitkan Peraturan Bupati 71/2021 yang mengatur pelaksanaan program pemutihan pajak. Insentif itu diberikan pada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.
Selain itu, ada pula pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Mardiansyah menjelaskan pemutihan dilakukan atas denda pajak daerah periode 2010-2020 sehingga wajib pajak tetap harus membayar semua tunggakannya. Dia pun berharap masyarakat beramai-ramai memanfaatkan program pemutihan pajak.
Menurutnya, proses pembayaran pajak daerah di Kepulauan Meranti sudah semakin mudah karena tidak perlu mendatangi kantor BPPRD. Pembayaran pajak daerah kini cukup melalui e-commerce dan Bank Riau Kepri.
Bank Riau Kepri juga menyediakan QRIS sehingga wajib pajak tinggal melakukan pemindaian. "Untuk tutorial penggunaan QRIS ada di website http://BPPRD.merantikab.go.id." ujarnya.
Dilansir halloriau.com, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kepulauan Meranti hingga 5 November tercatat senilai Rp10,43 miliar. Realisasi tersebut setara 50,06% dari target Rp20,84 miliar. (sap)