Wisatawan memadati kawasan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (5/9/2021). Saat akhir pekan, kawasan Malioboro ramai dikunjungi wisatawan meskipun saat ini Yogyakarta masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.
SLEMAN, DDTCNews - Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mengoptimalkan penerimaan pajak. Langah ini sejalan dengan level PPKM yang makin menurun.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan warga dan pelaku usaha sudah memiliki kesadaran pajak yang baik bahkan pada situasi pandemi Covid-19. Namun, optimalisasi akan terus dilakukan untuk mencapai target penerimaan pada tahun ini.
"Saya juga memohon kepada seluruh wajib pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya sesuai dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya," katanya dikutip pada Senin (4/9/2021).
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Haris Sutarta mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga akhir September 2021 senilai Rp557,9 miliar. Kinerja tersebut memenuhi 75,13% dari target PAD tahun ini sejumlah Rp742,5 miliar.
Dia menjelaskan kontributor utama setoran PAD berasal dari penerimaan pajak daerah sejumlah Rp357,1 miliar. Menurutnya, optimalisasi akan dilakukan melalui 2 cara.
Pertama, mengejar penerimaan pada sektor pajak yang masih terdampak PPKM seperti pajak hiburan. Menurutnya, level PPKM yang makin menurun menjadi momentum optimalisasi penerimaan pajak hiburan yang baru terkumpul Rp2,58 miliar atau 23,5% dari target tahun ini sejumlah Rp11 miliar.
Kedua, meningkatkan upaya pengawasan pajak. Haris menuturkan proses bisnis yang dilakukan dengan menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usaha.
Sasaran utama pemasangan alat tapping box berlaku bagi pengusaha yang memungut pajak dari konsumen seperti hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan. Sejauh ini sudah terpasang 290 alat tapping box dan akan bertambah 60 alat lagi pada tahun ini.
"Piranti tapping box nantinya ditempatkan di lokasi usaha hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan yang dinilai potensial. Kriterianya antara lain omzet cukup besar, sudah memiliki sistem pembukuan, dan menerapkan pemeriksaan reguler," imbuhnya seperti dilansir Harian Jogja. (sap)