Ilustrasi. Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
BERAU, DDTCNews – Pemkab Berau, Kalimantan Timur menyiapkan insentif pajak hotel dan pajak restoran menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga dua pekan ke depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau Sri Eka mengatakan Kabupaten Berau saat ini masih menerapkan PPKM level 3. Untuk itu, pemkab menyiapkan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha.
"Paling lambat Oktober bulan depan sudah berjalan," katanya, dikutip pada Selasa (7/9/2021).
Sri Eka menuturkan pandemi yang diikuti dengan PPKM telah berdampak pada keberlangsungan bisnis hotel dan restoran. Beberapa hotel dan restoran tidak dapat bertahan dan tutup, sedangkan yang lainnya dialihkan untuk menjadi tempat isolasi pasien Covid-19.
Dia menjelaskan pajak hotel dan pajak restoran dibayarkan pelanggan sehingga pengusaha tinggal menyetorkannya kepada Bapenda. Namun, situasi pandemi terkadang membuat pengusaha menunda setoran pajak dan menggunakannya untuk biaya operasional.
Untuk itu, lanjut Sri Eka, pemkab akan memberikan insentif berupa pembebasan denda administrasi pada pelaku usaha yang terlambat menyetorkan pajak hotel dan pajak restoran.
"Kalau peraturan relaksasi pajak hotel dan restoran telah disahkan pada September ini maka pada Oktober, hotel dan restoran tidak perlu membayar sanksi," ujar Sri Eka seperti dilansir korankaltim.com.
Sri Eka menambahkan Bapenda sulit menetapkan target pajak daerah sejak pandemi Covid-19. Dalam 2 tahun terakhir ini, Bapenda telah beberapa kali menurunkan target penerimaan pajak daerah karena sulit direalisasikan.
Realisasi penerimaan dari pajak hotel hingga Agustus 2021 baru mencapai Rp1,5 miliar atau 30% dari target Rp5 miliar. Untuk pajak restoran, realisasinya baru 12,5 miliar atau 50% dari target tahun ini sejumlah Rp25 miliar. (rig)