KABUPATEN BANDUNG BARAT

Dapat Surat Kuasa Khusus, Kejari Tagih Tunggakan Pajak Rp10 Miliar

Redaksi DDTCNews
Minggu, 05 September 2021 | 09.30 WIB
Dapat Surat Kuasa Khusus, Kejari Tagih Tunggakan Pajak Rp10 Miliar

Ilustrasi.

NGAMPRAH, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung akan ikut terjun langsung melakukan penagihan pada tunggakan pajak daerah.

Kejari Kabupaten Bandung akan ikut serta dalam penagihan setelah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Bapenda Kabupaten Bandung Barat. Nanti, SKK tersebut menjadi pintu masuk Kejari bernegosiasi dengan wajib pajak yang memiliki tunggakan kepada Pemkab Bandung Barat.

"Jadi nantinya Jaksa akan melakukan negosiasi kepada wajib pajak di wilayah hukum Kejari Kabupaten Bandung," kata Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bandung Noordien Kusumanegara, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Nooerdin menjelaskan SKK dari Bapenda disampaikan kepada Kejari pada Juli 2021. Dia memerinci terdapat 70 surat kuasa dari pemkab yang ditindaklanjuti oleh Kejari. Nilai tunggakan dari 70 SKK tersebut mencapai Rp10,7 miliar.

Menurutnya, jaksa pengacara negara (JPN) Kejari memberikan bantuan hukum kepada Pemkab untuk memulihkan penerimaan pajak daerah. Dia menyampaikan surat undangan yang dikirim Kejari juga sudah mendapatkan respons positif dari wajib pajak.

Upaya Kejari dengan melakukan negosiasi tersebut merupakan bagian dari upaya nonlitigasi. Apabila wajib pajak ternyata mengabaikan undangan tersebut maka persoalan tunggakan pajak akan masuk tahap litigasi.

"Respons dari para wajib pajak sangat baik. Setelah di SKK-kan, mereka berbondong-bondong datang ke kantor kami," jelas Nooerdin.

Dia menambahkan pemkab sudah memberikan relaksasi pembayaran tunggakan pajak daerah. Insentif yang diberikan antara lain pembayaran dengan cara mencicil. Namun, tak semua wajib pajak memanfaatkan tersebut sehingga Kejari ikut terlibat melalui SKK dari pemkab.

"Jika mereka tidak juga membayar, Bapenda bisa memberi SKK litigasi kepada kami, untuk gugat ke pengadilan. Namanya gugatan sederhana yaitu yang tunggakan pajaknya di bawah Rp500 juta dan rentang persidangan hanya 25 hari," tuturnya seperti dilansir jabarekspres.com. (rig) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.