Ilustrasi
DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengundur tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari yang awalnya pada 31 Agustus 2021 menjadi 30 September 2021.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengatakan perpanjangan masa pembayaran PBB ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Salah satu pertimbangan karena masyarakat saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19 sehingga berdampak terhadap penurunan kemampuan ekonomi masyarakat," ujar Nina, dikutip Selasa (31/8/2021).
Namun, wajib pajak perlu ingat jika belum membayar PBB tahun pajak 2021 terutang sebelum atau saat jatuh tempo, sanksi administrasi sebesar 2% per bulan harus ditanggung.
Keringanan berupa pengunduran tanggal jatuh tempo ini diharapkan mampu memaksimalkan perolehan PBB Kota Depok yang belum maksimal. Dikutip dari jabarekspres.com, realisasi PBB per akhir Juli 2021 tercatat hanya sebesar Rp122,65 miliar atau 34,45% dari target sebesar Rp356 miliar.
Sebagai catatan, Pemkot Depok tidak hanya memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pembayaran PBB. Kali ini, Pemkot Depok juga memberikan insentif pemutihan atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.
Pemutihan atau penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB diberikan kepada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2020 atau tahun-tahun sebelumnya sebelum 31 Desember 2021.
Pemutihan atas tunggakan PBB ini diberikan kepada wajib pajak secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. (sap)