Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus (Jaksus) menyebutkan ratusan wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan dan membutuhkan edukasi terkait dengan pengajuan keberatan.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jaksus Henny Suatri Suadi mengatakan saat ini terdapat 694 wajib pajak di Kanwil DJP Jaksus tengah dalam proses pemeriksaan. Ratusan wajib pajak tersebut juga memiliki rekam jejak mengajukan keberatan.
"Di antaranya masih terdapat beberapa ketidaksesuaian pemahaman tentang prosedur pengajuan permohonan keberatan pada wajib pajak sehingga banyak yang ditolak formal," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (28/7/2021).
Henny menuturkan selain masalah pemahaman prosedur keberatan, masih banyak ditemui sengketa pajak yang berulang sehingga mengulangi proses pengujian materiel. Untuk itu, perlu adanya eduksi perihal pengajuan keberatan.
Urgensi edukasi juga meningkat saat DJP memiliki aplikasi elektronik pengajuan keberatan atau e-objection. Sebanyak 45 wajib pajak ikut serta dalam pembahasan e-objection dan pengajuan keberatan secara manual.
"Dengan edukasi kali ini, semoga pemahaman tentang aturan keberatan pajak dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga penelitian keberatan dapat lebih efisien dan efektif," ujarnya.
Henny menegaskan edukasi bagi wajib pajak di Kanwil Jaksus merupakan upaya strategis. Hal ini dikarenkan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil Jaksus dan Kanwil Wajib Pajak Besar/LTO merupakan salah satu penentu kinerja penerimaan pajak nasional.
"Wajib pajak Kanwil Jaksus ini adalah wajib pajak spesial. Kontribusi Kanwil Jaksus dan Kanwil LTO melebihi 60% penerimaan negara," ujarnya. (rig)