Ilustrasi.Â
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung tengah menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah tempat usaha untuk menggenjot penerimaan pajak daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan tapping box tersebut akan dipasang di sejumlah tempat usaha restoran, hotel, dan tempat hiburan. Pemasangan akan menyasar tempat usaha yang penghasilannya lebih dari Rp1 juta per hari.
"Minimal tempat usaha yang memiliki penghasilan di atas Rp1 juta per hari. Kalau hanya beberapa ratus ribu, tidak pakai [tapping box] tidak masalah," ujarnya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).
Yanwardi mengatakan pemasangan tapping box menjadi upaya transparansi penyampaian retribusi dan pajak daerah kepada pemkot. Menurutnya, BPPRD juga akan mengupayakan pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha terus bertambah.
Saat ini, telah terpasang 500 unit tapping box di tempat usaha hotel, restoran, dan hiburan di Bandar Lampung. Pemkot pun kembali mengusulkan penambahan 200 unit tapping box lagi kepada Bank Lampung agar pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) makin optimal.
Menurut Yanwardi, BPPRD akan mendata tempat usaha yang memenuhi kriteria dipasangi tapping box. Meski demikian, pelaku usaha juga dapat mengajukan pemasangan tapping box.
"Jika ingin mengajukan diri secara langsung pakai tapping box lebih bagus lagi. Artinya, pengelola usaha mendukung program pembangunan di Kota Bandar Lampung," ujarnya, seperti dilansir lampost.co.
Selain menggencarkan pemasangan tapping box, Pemkot Bandar Lampung juga memperketat pengawasan terhadap penyetoran pajak daerah dengan membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah. Tim tersebut telah menyegel sejumlah restoran dan hotel yang menunggak setoran pajak atau kedapatan tidak mengoperasikan tapping box. (kaw)