Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung, Lampung menyegel empat tempat usaha restoran lantaran tidak patuh dalam menyetorkan pajak daerah, yaitu pajak restoran.
Ketua Tim Pengawas Pajak Daerah M Umar mengatakan pemkot akan menyisir semua tempat usaha yang melanggar ketentuan pajak daerah. Menurutnya, pelanggaran yang sering terjadi yaitu tidak mengoperasikan alat perekam transaksi (tapping box) dan tidak menyetorkan pajak.
"Pemkot akan membuka segel larangan apabila tempat usaha sudah membayar tunggakan pajak dan mengajukan permohonan secara tertulis," katanya, dikutip Rabu (9/6/2021)
Penyegelan diatur berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung No. 6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik (e-billing). Pemkot menggunakan tapping box untuk mempermudah pengawasan wajib pajak dalam menyetorkan pajak daerahnya.
Umar menuturkan penyegelan terhadap empat restoran tersebut dilakukan oelh Tim Pengawas Pajak Daerah bersama petugas Satpol-PP. Selain itu, restoran tersebut juga dipasangi garis penertiban oleh pemkot.
Menurutnya, Tim Pengawas Pajak Daerah juga menyita mesin tapping box yang tak digunakan. Dia menyayangkan tapping box tidak digunakan, padahal alat tersebut penting untuk mengecek jejak transaksi yang telah dilakukan pihak restoran.
Setelah penyegelan tersebut, lanjutnya, pemkot akan tetap memantau aktivitas tempat usaha. Dia juga menegaskan para pelaku usaha tidak boleh melepaskan tanda segel tersebut sebelum kewajiban pajak pelaku usaha bersangkutan terpenuhi.
Seperti dilansir lampost.co, pemkot membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mulai beroperasi bulan ini.
Tim tersebut terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung. (rig)