Ilustrasi.
CIREBON, DDTCNews - Pemkot Cirebon, Jawa Barat menggulirkan insentif pemutihan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam skala besar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Arif Kurniawan mengatakan pemkot memberikan insentif pemutihan denda administratif PBB-P2 melalui Keputusan Wali Kota Cirebon No.973/Kep.196-BKP/2021. Melalui beleid tersebut masyarakat hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak.
Tunggakan pajak yang diputihkan dendanya berlaku mulai tahun fiskal 1995 sampai 2020. Dengan demikian, tunggakan PBB-P2 dalam 25 tahun terakhir dibebaskan dari pembayaran denda administratif.
"Bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun-tahun terdahulu, seluruh dendanya diberi keringanan. Cukup bayar pokoknya saja sesuai yang tertera di SPPT PBB-P2," katanya dikutip dari Radar Cirebon pada Senin (7/6/2021).
M. Arif menjelaskan pemkot memberikan relaksasi pajak secara terbatas pada tahun ini. Dia menyebutkan penghapusan denda administrasi PBB-P2 hanya berlaku pada pembayaran pajak periode Juni 2021 sampai Agustus 2021.
Skema insentif PBB-P2 di Kota Cirebon melanjutkan kebijakan relaksasi pajak daerah yang dilakukan pada tahun lalu. Selain pemutihan denda administratif, Pemkot Cirebon juga memberikan insentif PBB-P2 dalam skala yang lebih luas mencakup diskon pokok pajak hingga 15%.
Kebijakan insentif tersebut merupakan salah satu respons pemkot untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan insentif PBB-P2 kemudian dilanjutkan pada tahun ini dengan skala yang lebih kecil dengan hanya pemutihan denda administratif.
Adapun pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai pilihan saluran. Masyarakat bisa melunasi tagihan pajak melalui jaringan Bank BJB dan minimarket Alfamart serta Indomaret. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa melalui platform daring Bukalapak, Tokopedia dan Traveloka. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.