KOTA BENGKULU

Di Kota Ini Juru Parkir Dilarang Pungut Retribusi di Minimarket

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 23 Mei 2021 | 09.01 WIB
Di Kota Ini Juru Parkir Dilarang Pungut Retribusi di Minimarket

Sejumlah kendaraan parkir di halaman gerai minimarket. Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, kembali menegaskan agar juru parkir tidak lagi memungut retribusi parkir pada gerai minimarket. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

BENGKULU, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, kembali menegaskan agar juru parkir tidak lagi memungut retribusi parkir pada gerai minimarket.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Hadianto mengatakan minimarket di Kota Bengkulu telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Ini berarti konsumen yang parkir pada gerai tersebut tidak terutang retribusi melainkan pajak parkir. Dengan demikian, pemungutan retribusi pada gerai tersebut ilegal.

“Indomaret dan Alfamart itu sudah menjadi wajib pajak daerah. Jadi, juru parkir di sana ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi,” jelas Hadianto, Rabu (19/5/2021).

Keputusan itu sambung Hadianto, diambil berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Selain itu, keputusan tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

Hadianto menyatakan Bapenda Kota Bengkulu juga mulai melakukan sosialisasi kepada seluruh gerai indomaret dan Alfamart. Melalui sosialisasi tersebut, Bapenda menekankan tidak boleh lagi ada pemungutan retribusi parkir pada Indomaret dan Alfamart.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu ini akan menindak tegas apabila masih ada  juru parkir yang memungut retribusi parkir pada gerai minimarket. Dia menyebut akan menggandeng kepolisian dan Satpol PP untuk menindak pihak yang masih melanggar.

“Ini kan ilegal, tapi kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kita akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP untuk menindaknya. Jangan sampai ada oknum yang bermain disini,” pungkas Hadianto, seperti dilansir bengkulutoday.com.

Sebagai informasi, pajak parkir dan retribusi parkir merupakan hal yang berbeda. Secara ringkas, pajak parkir merupakan pungutan atas layanan parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pengusaha parkir.

Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan atas layanan parkir yang disediakan pemerintah daerah. Terdapat dua retribusi parkir. Pertama, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Kedua, retribusi tempat khusus parkir. Simak “Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir” (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.