Ilustrasi. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah mengawasi masyarakat saat belanja di pusat perbelanjaan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.
MEDAN, DDTCNews – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumatera Utara meminta sejumlah keringanan pembayaran pajak daerah kepada Pemkot Medan.
Penasihat APPBI Sumut Herri Zulkarnaen mengatakan pengusaha pusat perbelanjaan membutuhkan insentif pajak daerah untuk melonggarkan arus kas di tengah pandemi Covid-19. Insentif yang diminta antara lain seperti keringanan pajak reklame dan pajak parkir.
"Permohonan ini kami mintakan kepada wali kota mengingat Covid-19 juga menghantam sektor usaha seperti mal," katanya saat beraudiensi dengan wali kota, dikutip pada Kamis (6/5/2021).
Herri menuturkan pemberian insentif pajak reklame dan pajak parkir akan memberikan kesempatan yang lebih besar pada pelaku usaha mal untuk pulih dari pandemi Covid-19.
Selain insentif pajak, APPBI meminta kelonggaran waktu operasional mal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menurut Herri, mal perlu beroperasi hingga pukul 22.00 WIB agar bisa pulih lebih cepat.
Dalam kesempatan yang sama, pengusaha juga berharap pemerintah segera memberikan vaksinasi kepada pegawai tenant di mal. Para pegawai mal dinilai rentan tertular Covid-19 karena banyak berinteraksi dengan pengunjung.
Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyambut baik usulan APPBI tersebut dan akan segera mempertimbangkannya. Menurutnya, pemkot berkomitmen membuat kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian masyarakat.
Mengenai vaksinasi, Bobby menyebut pegawai mal termasuk dalam sasaran kelompok masyarakat yang akan divaksinasi. Meski demikian, saat ini pemkot masih memprioritaskan vaksinasi Covid-19 terhadap warga lanjut usia yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
"Pemkot Medan menargetkan 75% masyarakat Kota Medan divaksinasi. Ada beberapa kelompok masyarakat diprioritaskan, dan karyawan mal masuk untuk divaksinasi kategori ketiga," ujarnya seperti dilansir gesuri.id. (rig)