Ilustrasi.
TULUNGAGUNG, DDTCNews – Pemkab Tulungagung, Jawa Timur memutuskan untuk menggelar rangkaian sosialisasi terkait dengan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indah Inawati mengatakan pemkab menggelar sosialisasi PBB-P2 pada 19-21 April 2021. Sosialisasi ikut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kejari Kabupaten Tulungagung.
"Sosialisasi ini dalam rangka penyampaian materi tentang kenaikan NJOP dan teknis pemungutan PBB-P2," katanya, dikutip pada Selasa (20/4/2021).
Indah menyebut sasaran utama kegiatan sosialisasi adalah seluruh kepala desa yang ada di 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung. Dia memastikan pemkab menyampaikan alasan perlunya penyesuaian NJOP pada tahun ini.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi ajang konsolidasi pemkab dengan perangkat desa perihal distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Pasalnya, distribusi SPPT sempat tertunda dengan adanya gelombang protes dari beberapa perangkat desa dan elemen mahasiswa karena kebijakan penyesuaian NJOP.
Target awal distribusi SPPT PBB-P2 dapat dirampungkan pada 19 Maret 2021. Pemkab kemudian memundurkan target distribusi dapat disampaikan kepada masyarakat pada 30 April 2021. Pemkab, sambungnya, membuka saluran keberatan masyarakat yang terdampak kebijakan penyesuaian NJOP.
Indah menjelaskan keberatan masyarakat dapat disampaikan secara individu atau kolektif kepada Bapenda. Seluruh pengajuan keberatan masyarakat atas SPPT PBB-P2 wajib disampaikan paling lambat pada 31 Juli 2021.
"Jika disampaikan di atas tanggal tersebut maka [keberatan masyarakat] akan digunakan sebagai ketetapan untuk tahun berikutnya," imbuhnya, seperti dilansir jatimtimes.com. (kaw)