Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru memasang stiker tanda penunggak pajak di sejumlah restoran lantaran tidak kunjung membayar utang pajaknya ke kas daerah.
Plh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menyebutkan sedikitnya ada 30 restoran yang dipasangi stiker tersebut. Restoran itu tersebar di 3 pusat perbelanjaan ternama di Kota Pekanbaru.
"Ada 30 objek pajak berupa restoran yang kita lakukan penyegelan hari ini, di Mall Living World, Ciputra dan SKA," katanya, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).
Tengku menyampaikan petugas Bapenda menemukan banyak pelaku usaha yang masih menunggak pajak restoran saat melakukan pemeriksaan di lapangan. Untuk itu, petugas langsung menempelkan stiker tanda penunggak pajak.
"Segel tersebut boleh dilepas setelah mereka membayar lunas pajaknya," tegasnya.
Selain menunggak pajak, Tengku juga mendapati ada pelaku usaha yang memanipulasi laporan pajak. Artinya, wajib pajak tidak melaporkan omzet sebenarnya sehingga membayar pajak lebih rendah daripada yang seharusnya.
Dia menegaskan petugas Bapenda akan rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan ke depannya. Dia meyakini upaya tersebut dapat meminimalkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini.
Seperti dilansir m.riauaktual.com, Tengku mengimbau pelaku usaha untuk tertib membayar pajak daerah, dan tidak melakukan kecurangan dengan cara memanipulasi laporan pajak. (rig)