Ilustrasi. (DDTCNews)
BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD mengkaji kemungkinan untuk menurunkan tarif pajak hotel dan hiburan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur untuk menarik lebih banyak investor di sektor usaha tersebut.
Ketua DPRD Abdulloh mengatakan Balikpapan berpotensi menjadi tujuan investasi menarik karena akan menjadi kota penyangga ibu kota negara yang baru, yaitu Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Untuk itu, pemkot dan DPRD harus bersiap menyambut investor dengan menyesuaikan ketentuan pajak daerah agar lebih menguntungkan. "Jangan sampai nilai pajak yang tinggi malah menjadi beban bagi pengusaha," katanya, dikutip Jumat (2/4/2021).
Abdulloh menuturkan Balikpapan saat ini menerapkan tarif pajak hiburan yang tergolong tinggi. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan No. 6/2010, tarif pajak hiburan dipatok mulai dari 5% sampai dengan 60%.
Tarif pajak 5% berlaku untuk pagelaran kesenian rakyat atau tradisional, sedangkan tarif 15% untuk pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga. Pada tontonan film, tarif pajaknya 20%.
Kemudian, tarif pajak untuk pertunjukan pagelaran musik dan tari 25%; pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%; permainan ketangkasan 20%; dan panti pijat, refleksi, permainan biliar, bowling, dan golf 35%.
Untuk tempat mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, dan binaraga tarif pajaknya 40% dan tempat karaoke 45%. Adapun tarif pajak sebesar 60% berlaku pada diskotik dan klub malam.
Menurut Abdulloh, DPRD akan mengkaji agar besaran tarif pajak tertinggi itu bisa diturunkan dari 60% menjadi 45%. Dengan tarif pajak yang rendah, ia menilai bisnis hiburan Balikpapan akan lebih menarik di masa depan.
Untuk pajak hotel, ia belum bisa membocorkan rencana penurunannya. "Lebih baik kami turunkan pajaknya tapi pengusaha riil membayarnya secara langsung dan tidak menunggak [setoran]," ujarnya seperti dilansir borneo24.com.
Abdulloh menambahkan pemkot dan DPRD juga akan tetap memastikan semua pengusaha membayar dan menyetor pajak dengan benar. Jika terbukti ada yang nakal, pemkot akan menjatuhkan sanksi sesuai yang tercantum pada perda. (rig)