PROVINSI DKI JAKARTA

Tarif Pajak Terbaru Tak Kunjung Terbit, Kemendagri: Sudah Dievaluasi

Muhamad Wildan
Jumat, 26 Maret 2021 | 17.00 WIB
Tarif Pajak Terbaru Tak Kunjung Terbit, Kemendagri: Sudah Dievaluasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah menyelesaikan review atas dua peraturan daerah (perda) pajak daerah DKI Jakarta terkait dengan tentang pajak parkir dan pajak penerangan jalan sejak 1 bulan yang lalu.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan evaluasi atas kedua perda telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Februari 2021.

Ardian mengatakan sesungguhnya Kemendagri telah mengevaluasi kedua perda tersebut sejak masih berupa rancangan perda. Nanti, Kemendagri juga akan turut memantau pelaksanaan dari kedua perda tersebut.

"Pada saat rancangan perda sudah kami evaluasi. Kami akan pantau pelaksanaannya, pada prinsipnya jangan sampai pajak daerah menghambat proses investasi di daerah," katanya, Jumat (26/3/2021).

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD telah menyetujui perda pajak parkir dan pajak penerangan jalan terhitung sejak September 2020. Kedua perda ini adalah revisi atas Perda 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Perda 16/2010 tentang Pajak Parkir.

Dalam revisi perda pajak parkir, DPRD menyetujui usulan pemprov untuk meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%.

Kenaikan tarif diimbangi dengan adanya kewajiban penggunaan sistem online bagi usaha penyelenggara parkir. Bagi yang enggan menghubungkan pencatatan transaksinya dengan sistem online, bakal dikenai sanksi.

Sementara itu, perda pajak penerangan jalan direvisi karena tarifnya terlalu rendah bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Tarif pajak penerangan jalan pada perda terbaru ditetapkan sebesar 2,4% hingga 5% dari sebelumnya tarif flat sebesar 2,4%.

Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai dengan 200 kV mencapai 3%, sedangkan pengguna di atas daya 200 kVA tarifnya mencapai 4%.

Pengguna rumah tangga yang menggunakan 1.300 VA dikenai tarif PPJ maksimal 2,4%, pengguna 2.200 VA dikenai tarif 3%, pengguna daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Selanjutnya, tarif untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA dikenai 2,4%, pengguna 900 VA dikenai 3%, pengguna 1.300 VA 3,5%, pengguna 2.200-5.500 VA 4%, pengguna 6.600 VA-200 kVA 4.5%, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.